Pensiun

Pensiun PNS BUP

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Mengisi Daftar Peserta Calon Peserta Pensiun (DPCP)
  3. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga
  4. Foto Copy SK Calon Pegawai ( CAPEG)
  5. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG)
  7. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
  8. Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
  9. Foto Copy KTP dilegalisir
  10. Foto Copy SKP Terakhir
  11. Foto Copy SK Gaji Berkala Terakhir
  12. Bagi anak yang berusia 21 tahun keatas disertakan surat keterangan masih kuliah dan akte kelahiran
  13. Surat Keterangan tidak pernah mendapat Hukuman Disiplin Tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun Kenaikan Pangkat Pengabdian
  14. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak  5 lembar.

Catatan :

  • Golongan IV/a kebawah berkas usulan pensiun discan format PDF dan dicopy ke CD/Flashdisk  serta berkas fisik diserahkan ke BKPPD rangkap 1

Golongan IV/b keatas berkas usulan pensiun 

Pengajuan Kartu Identitas Pensiun (KARIP) Bagi ASN BUP

 

Persyaratan :

  1. Blanko Formulir Pembayaran Pertama
  2. Foto Copy KTP 1 lbr
  3. Foto Copy Buku Rekening Bank /Tabungan 1 lembar
  4. Foto Suami Istri ukuran 3x4 masing masing 2 lembar
  5. Anak usia 21 tahun surat keterangan kuliah dari kampus dan keterangan belum menikah/bekerja dari Desa / Kelurahan

Foto Copy Karip/Perincian Gaji jika suami/istri PNS 1 lembar

Pengajuan Asuransi Kematian Pegawai Aktif Meninggal Dunia

 

Persyaratan :

  1. Blanko Formulir Pembayaran Pertama
  2. Kutipan Perincian Gaji dari Taspen (KPPG)
  3. Blanko AKT 2 & 3
  4. Foto Copy Karpeg
  5. Foto Copy SK Capeg
  6. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  7. Foto Copy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  8. Foto Copy Kartu Taspen
  9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
  10. Foto Copy Ahli Waris dilegalisir
  11. Foto Copy Kartu Keluarga di legalisir
  12. Surat Kematian dilegalisir dari Desa/Kelurahan
  13. Foto Copy Buku Rekening Bank
  14. Anak usia diatas 21 th.disertai surat keterangan kuliah dari kampus dan keterangan belum menikah/bekerja dari Desa / Kelurahan.         

Pengajuan Uang Duka Wafat Keluarga PNS Suami/Istri/Anak

 

Persyaratan :

1.   Blanko Formulir Pembayaran Pertama

2.   Kutipan Perincian Gaji dari Taspen (KPPG)

3.   Blanko AKT 4

4.   Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir

5.   Foto Copy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir

6.   Foto Copy Kartu Taspen

7.   Foto Copy Surat Nikah dilegalisir

8.   Foto Copy Ahli Waris dilegalisir

9.   Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir

10. Surat Kematian dilegalisir dari Desa/Kelurahan

11. Foto Copy Buku Rekening Bank

12. Anak usia diatas 21 th.disertai surat keterangan kuliah dari kampus dan keterangan belum menikah/bekerja dari Desa/Kelurahan.

Pengajuan Pensiun Janda Duda/Anak Yatim Piatu

 

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Mengisi Daftar Peserta Calon Peserta Pensiun (DPCP)
  3. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga
  4. Foto Copy SK Calon Pegawai ( CAPEG)
  5. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG)
  7. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
  8. Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
  9. Foto Copy KTP dilegalisir
  10. Foto Copy SKP terakhir
  11. Foto Copy Surat Kematian dilegalisir
  12. Foto Copy SK Gaji Berkala terakhir
  13. Bagi anak yang berusia 21 tahun keatas disertakan surat keterangan masih kuliah dan akte kelahiran
  14. Surat keterangan tidak pernah mendapat Hukuman Disiplin Tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun Kenaikan Pangkat Pengabdian
  15. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak  5 lembar.

Catatan :

  • Golongan IV/a kebawah berkas usulan pensiun discan format PDF dan dicopy ke CD/Flashdisk  serta berkas fisik diserahkan ke BKPPD rangkap 1
  • Golongan IV/b keatas berkas usulan pensiun tidak perlu discan tetap menyerahkan berkas  fisik rangkap 2

Mendapatkan Kartu Peserta Taspen

 

Persyaratan :

  1. Foto Copy SK CPNS
  2. Foto Copy SK PN
  3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir

 Catatan :

 Masing-masing rangkap 1 lembar