Jenis Cuti Pegawai
CUTI PEGAWAI
Jenis – jenis Cuti :
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Cuti Karena alasan penting
- Cuti Bersama
- Cuti Diluar tanggungan negara
Catatan :
Pengajuan cuti tersebut diatas sekurang kurangnya 10 hari kerja sebelum tanggal dimulainya cuti