Diklat ASN
PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERSYARATAN:
1. Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS
2. Surat Pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi peserta
DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL
PERSYARATAN :
1. Pejabat Struktural maupun Fungsional sesuai jabatan masing-masing untuk memenuhi tuntutan pekerjaan
2. Bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan pengembangan karir PNS yang bersangkutan;
3. Peserta ditetapkan oleh masing-masing OPD dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT IV
PERSYARATAN:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan Eselon IV ;
2. Pegawai Negeri Sipil yang dipersiapkan untuk menduduki Jabatan Struktural Eselon IV dibuktikan dengan SK Kelulusan Seleksi Administrasi dan Seleksi Akademis ;
3. Pangkat Golongan Minimal III/a;
4. Usia Maksimal 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP);
5. Pendidikan serendah rendahnya S-1/ sederajat atau memiliki kompetensi yang setara ;
6. Surat Tugas dari Instansi pengirim;
7. Surat hasil test kesehatan.