Diklat ASN

PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERSYARATAN:

1. Surat Keputusan  tentang  pengangkatan  sebagai  CPNS

2. Surat Pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi peserta

DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL 

PERSYARATAN :

1. Pejabat Struktural maupun Fungsional sesuai jabatan masing-masing untuk memenuhi tuntutan pekerjaan

2. Bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan pengembangan karir PNS yang bersangkutan;

3. Peserta ditetapkan oleh masing-masing OPD dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.  

DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT IV

PERSYARATAN:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan Eselon IV ;

2. Pegawai Negeri Sipil yang dipersiapkan untuk menduduki Jabatan Struktural Eselon IV dibuktikan dengan SK Kelulusan Seleksi Administrasi dan Seleksi Akademis ;

3. Pangkat Golongan Minimal III/a;

4. Usia Maksimal 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP);

5. Pendidikan serendah rendahnya S-1/ sederajat atau memiliki kompetensi yang setara ;

6. Surat Tugas dari Instansi pengirim;

7. Surat hasil test kesehatan.