Lambang KORPRI

Ketentuan Lambang KORPRI diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji dan Atribut KORPRI; Lambang KORPRI diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa korsa anggota KORPRI.

Makna Lambang KORPRI :

  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal  17 Agustus 1945;
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru KORPRI;
  3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) di tengah dan 5 (lima) di tepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-citanya kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.