Taspen
Persyaratan mendapatkan kartu peserta Taspen:
- Foto Copy SK CPNS
- Foto Copy SK PNS
- Foto Copy Karpeg
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir
Prosedur Pelayanan :
- Berkas usulan kartu Taspen dikirim ke BKPPD
- Kasubid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan kartu Taspen
- Kabid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan kartu Taspen jika setuju maka diparaf dan ke proses selanjutnya,jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
- Kaban Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan kartu Taspen jika setuju maka di tanda tangan, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
- Mendistribusikan Kartu Taspen
Produk Layanan : Kartu Taspen
Jangka waktu Proses Layanan : 2 Hari
Biaya Pelayanan : Rp. 0,-
Catatan : Masing-masing rangkap 1 lembar