Taspen

Persyaratan mendapatkan kartu peserta Taspen:

  1. Foto Copy SK CPNS
  2. Foto Copy SK PNS
  3. Foto Copy Karpeg
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir

Prosedur Pelayanan :

  1. Berkas usulan kartu Taspen dikirim ke BKPPD
  2. Kasubid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan kartu Taspen
  3. Kabid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan kartu Taspen jika setuju maka diparaf dan ke proses selanjutnya,jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
  4. Kaban Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan kartu Taspen jika setuju maka di tanda tangan, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
  5. Mendistribusikan Kartu Taspen

Produk Layanan : Kartu Taspen

Jangka waktu Proses Layanan : 2 Hari

Biaya Pelayanan : Rp. 0,-

 Catatan : Masing-masing rangkap 1 lembar