PNS BUP
Pengajuan pensiun PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi
- Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP)
- Salinan Sah SK CPNS dan SK PNS
- Salinan Sah Surat Keputusan Pangkat Terakhir
- Salinan Sah Surat Nikah
- Salinan Sah Akte Kelahiran
- Salinan Sah Daftar Keluarga
- Sasaran Kinerja Pegawai 1 Tahun Terakhir
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara
- Usul dapat disampaikan kepada BKN 12 Bulan sebelum TMT BUP
- Batas waktu melengkapi berkas tidak lengkap adalah 10 (sepuluh hari kerja sejak BTL disampaikan BKN).
Prosedur Pelayanan :
- Berkas usulan pensiun dikirim ke BKPPD setelah diSCAN dimasukan ke flashdisc dalam bentuk PDF,menerima usulan pensiun dari seluruh OPD,meneliti kelengkapan persyaratan,menginput data ke SAPK,membuat konsep surat pengantar ke BKN Regional II.
- Kasubid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun
- Kabid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun jika setuju ke proses selanjutnya,jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
- Kaban Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun jika setuju ke proses selanjutnya,jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
- Kaban memparaf NPKND untuk diteruskan ke ke Sekda/Bupati
- Mendistribusikan SK Pensiun BUP/Janda Duda/Dini
Produk Layanan : SK Pensiun
Jangka waktu Proses Layanan : 3 Hari
Biaya Pelayanan : Rp. 0,-
Catatan :
- Golongan IV/a kebawah berkas usulan pensiun discan format PDF dan dicopy ke CD/Flashdisk serta berkas fisik diserahkan ke BKPPD rangkap 1