Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
Persyaratan pengajuan Kartu Identitas Pensiun (KARIP) bagi PNS BUP :
- Blanko Formulir Pembayaran Pertama
- Foto Copy KTP 1 lbr
- Foto Copy Buku Rekening Bank /Tabungan 1 lembar
- Foto Suami Istri ukuran 3x4 masing masing 2 lembar
- Anak usia 21 tahun surat keterangan kuliah dari kampus dan keterangan belum menikah/bekerja dari Desa / Kelurahan
- Foto Copy Karip/Perincian Gaji jika suami/istri PNS 1 lembar
Prosedur Pelayanan:
- Berkas usulan Kartu Identitas Pensiun (KARIP) di usulkan ke BKPPD Kab. Pasuruan
- Kasubid Memeriksa kelengkapan berkas usulan
- Kabid Memeriksa kelengkapan berkas usulan jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
- Kaban Memeriksa kelengkapan berkas usulan jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
Produk Layanan: Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
Waktu / Durasi Pelayanan: 2 (dua) hari
Biaya Pelayanan: Rp. 0,- (Nol Rupiah)