Kartu Identitas Pensiun (KARIP)

Persyaratan pengajuan Kartu Identitas Pensiun (KARIP) bagi PNS BUP :

  1. Blanko Formulir Pembayaran Pertama
  2. Foto Copy KTP 1 lbr
  3. Foto Copy Buku Rekening Bank /Tabungan 1 lembar
  4. Foto Suami Istri ukuran 3x4 masing masing 2 lembar
  5. Anak usia 21 tahun surat keterangan kuliah dari kampus dan keterangan belum menikah/bekerja dari Desa / Kelurahan
  6. Foto Copy Karip/Perincian Gaji jika suami/istri PNS 1 lembar

Prosedur Pelayanan:

  1. Berkas usulan Kartu Identitas Pensiun (KARIP) di usulkan ke BKPPD Kab. Pasuruan
  2. Kasubid Memeriksa kelengkapan berkas usulan
  3. Kabid Memeriksa kelengkapan berkas usulan jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
  4. Kaban Memeriksa kelengkapan berkas usulan jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki

Produk Layanan: Kartu Identitas  Pensiun (KARIP)

Waktu / Durasi Pelayanan: 2 (dua) hari

Biaya Pelayanan: Rp. 0,- (Nol Rupiah)