Meninggal Dunia
Persyaratan pengajuan asuransi kematian pegawai aktif yang meninggal dunia:
- Blanko Formulir Pembayaran Pertama
- Kutipan Perincian Gaji dari Taspen (KPPG)
- Blanko AKT 2 & 3
- Foto Copy Karpeg
- Foto Copy SK Capeg
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Foto Copy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Foto Copy Kartu Taspen
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
- Foto Copy Ahli Waris dilegalisir
- Foto Copy Kartu Keluarga di legalisir
- Surat Kematian dilegalisir dari Desa/Kelurahan
- Foto Copy Buku Rekening Bank
- Anak usia diatas 21 th.disertai surat keterangan kuliah dari kampus dan keterangan belum menikah/bekerja dari Desa / Kelurahan.
Persyaratan pengajuan uang duka wafat keluarga PNS Suami/Istri/Anak:
- Blanko Formulir Pembayaran Pertama
- Kutipan Perincian Gaji dari Taspen (KPPG)
- Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG)
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Foto Copy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Foto Copy Kartu Taspen
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
- Foto Copy Ahli Waris dilegalisir
- Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
- Surat Kematian dilegalisir dari Desa/Kelurahan
- Foto Copy Buku Rekening Bank
Prosedur Pelayanan:
- Berkas usulan asuransi kematian / uang duka keluarga PNS meninggal di usulkan ke BKPPD Kab. Pasuruan
- Kasubid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan
- Kabid Memeriksa kelengkapan berkas usulan jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
- Kaban Memeriksa kelengkapan berkas usulan jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
Produk Layanan: Claim Asuransi Kematian
Waktu / Durasi Pelayanan: 3 (tiga) hari
Biaya Pelayanan: Rp. 0,- (Nol Rupiah)