Meninggal Dunia

Persyaratan pengajuan asuransi kematian pegawai aktif yang meninggal dunia:

  1. Blanko Formulir Pembayaran Pertama
  2. Kutipan Perincian Gaji dari Taspen (KPPG)
  3. Blanko AKT 2 & 3
  4. Foto Copy Karpeg
  5. Foto Copy SK Capeg
  6. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  7. Foto Copy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  8. Foto Copy Kartu Taspen
  9. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
  10. Foto Copy Ahli Waris dilegalisir
  11. Foto Copy Kartu Keluarga di legalisir
  12. Surat Kematian dilegalisir dari Desa/Kelurahan
  13. Foto Copy Buku Rekening Bank
  14. Anak usia diatas 21 th.disertai surat keterangan kuliah dari kampus dan keterangan belum menikah/bekerja dari Desa / Kelurahan.

Persyaratan pengajuan uang duka wafat keluarga PNS Suami/Istri/Anak:

  1. Blanko Formulir Pembayaran Pertama
  2. Kutipan Perincian Gaji dari Taspen (KPPG)
  3. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG)
  4. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Foto Copy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  6. Foto Copy Kartu Taspen
  7. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
  8. Foto Copy Ahli Waris dilegalisir
  9. Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
  10. Surat Kematian dilegalisir dari Desa/Kelurahan
  11. Foto Copy Buku Rekening Bank

Prosedur Pelayanan:

  1. Berkas usulan asuransi kematian / uang duka keluarga PNS meninggal di usulkan ke BKPPD Kab. Pasuruan
  2. Kasubid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan
  3. Kabid Memeriksa kelengkapan berkas usulan jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
  4. Kaban Memeriksa kelengkapan berkas usulan jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki

Produk Layanan: Claim Asuransi Kematian

Waktu / Durasi Pelayanan: 3 (tiga) hari

Biaya Pelayanan: Rp. 0,- (Nol Rupiah)