Janda Duda/Anak Yatim Piatu
Persyaratan:
- Surat Permohonan Pensiun
- Mengisi Daftar Peserta Calon Peserta Pensiun (DPCP)
- Foto Copy Daftar Susunan Keluarga
- Foto Copy SK Calon Pegawai ( CAPEG)
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG)
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
- Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
- Foto Copy KTP dilegalisir
- Foto Copy SKP terakhir
- Foto Copy Surat Kematian dilegalisir
- Foto Copy SK Gaji Berkala terakhir
- Bagi anak yang berusia 21 tahun keatas disertakan surat keterangan masih kuliah dan akte kelahiran
- Surat keterangan tidak pernah mendapat Hukuman Disiplin Tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
Prosedur Pelayanan:
- Berkas usulan pensiun dikirim ke BKPPD setelah di-SCAN dimasukan ke flashdisc dalam bentuk PDF, menerima usulan pensiun dari seluruh OPD, meneliti kelengkapan persyaratan, menginput data ke SAPK, membuat konsep surat pengantar ke BKN Regional II.
- Kasubid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun
- Kabid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
- Kaban Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
- Kaban memparaf NPKND untuk diteruskan ke ke Sekda/Bupati
- Mendistribusikan SK Pensiun BUP/Janda Duda/Dini
Produk Layanan: SK Pensiun
Waktu / Durasi Pelayanan: 3 (tiga) hari
Biaya Pelayanan: Rp. 0,- (Nol Rupiah)
Catatan :
- Golongan IV/a kebawah berkas usulan pensiun discan format PDF dan dicopy ke CD/Flashdisk serta berkas fisik diserahkan ke BKPPD rangkap 1
- Golongan IV/b keatas berkas usulan pensiun tidak perlu discan tetap menyerahkan berkas fisik rangkap 2