Janda Duda/Anak Yatim Piatu

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Mengisi Daftar Peserta Calon Peserta Pensiun (DPCP)
  3. Foto Copy Daftar Susunan Keluarga
  4. Foto Copy SK Calon Pegawai ( CAPEG)
  5. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG)
  7. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
  8. Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
  9. Foto Copy KTP dilegalisir
  10. Foto Copy SKP terakhir
  11. Foto Copy Surat Kematian dilegalisir
  12. Foto Copy SK Gaji Berkala terakhir
  13. Bagi anak yang berusia 21 tahun keatas disertakan surat keterangan masih kuliah dan akte kelahiran
  14. Surat keterangan tidak pernah mendapat Hukuman Disiplin Tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun Kenaikan Pangkat Pengabdian
  15. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak  5 lembar.

Prosedur Pelayanan:

  1. Berkas usulan pensiun dikirim ke BKPPD setelah di-SCAN dimasukan ke flashdisc dalam bentuk PDF, menerima usulan pensiun dari seluruh OPD, meneliti kelengkapan persyaratan, menginput data ke SAPK, membuat konsep surat pengantar ke BKN Regional II.
  2. Kasubid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun
  3. Kabid Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
  4. Kaban Memeriksa konsep surat pengantar dan berkas usulan pensiun jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki
  5. Kaban memparaf NPKND untuk diteruskan ke ke Sekda/Bupati
  6. Mendistribusikan SK Pensiun BUP/Janda Duda/Dini

Produk Layanan: SK Pensiun

Waktu / Durasi Pelayanan: 3 (tiga) hari

Biaya Pelayanan: Rp. 0,- (Nol Rupiah)

Catatan :

  • Golongan IV/a kebawah berkas usulan pensiun discan format PDF dan dicopy ke CD/Flashdisk  serta berkas fisik diserahkan ke BKPPD rangkap 1
  • Golongan IV/b keatas berkas usulan pensiun tidak perlu discan tetap menyerahkan berkas  fisik rangkap 2