Kartu Suami/Istri
Persyaratan:
- Blanko laporan Perkawinan Pertama (Download)
- Fotocopy Surat Nikah Dilegalisir
- Fotocopy SK. Capeg
- Pas Foto Uk.3x4 sebanyak 3 lbr
Prosedur Pelayanan:
- Seluruh berkas usulan di scan dengan format PDF
- Kasubid mengoreksi dan menyeleksi berkas pengajuan kartu suami / istri
- Kabid Memeriksa kelengkapan berkas usulan untuk proses selanjutnya
- Berkas usulan di upload di aplikasi AREK BKN Kanreg II Surabaya
- Mendistribusikan Kartu Istri / Kartu Suami yang telah didapatkan dari BKN Kanreg II Surabaya
Produk Layanan:
Kartu Istri / Kartu Suami
Waktu / Durasi Pelayanan:
2 (dua) hari
Biaya Pelayanan :
Rp. 0,- (Nol Rupiah)