Kartu Suami/Istri

Persyaratan:

  1. Blanko laporan Perkawinan Pertama (Download)
  2. Fotocopy Surat Nikah Dilegalisir
  3. Fotocopy SK. Capeg
  4. Pas Foto Uk.3x4 sebanyak 3 lbr

Prosedur Pelayanan:

  1. Seluruh berkas usulan di scan dengan format PDF
  2. Kasubid mengoreksi dan menyeleksi berkas pengajuan kartu suami / istri
  3. Kabid Memeriksa kelengkapan berkas usulan untuk proses selanjutnya
  4. Berkas usulan di upload di aplikasi AREK BKN Kanreg II Surabaya
  5. Mendistribusikan Kartu Istri / Kartu Suami yang telah didapatkan dari BKN Kanreg II Surabaya

Produk Layanan:

Kartu Istri / Kartu Suami

Waktu / Durasi Pelayanan:

2 (dua) hari

Biaya Pelayanan :

Rp. 0,- (Nol Rupiah)