Kartu Pegawai
Persyaratan:
- Fotocopy SK.Capeg
- Fotocopy SK. PNS
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir
- Fotocopy STTPL
- Pas Foto Uk.3x4 sebanyak 3 lbr
Prosedur Pelayanan:
- Menghimpun berkas pengajuan kartu pegawai dari SKPD
- Kasubid mengoreksi, menyeleksi berkas pengajuan kartu pegawai
- Kabid Memeriksa surat permohonan jika setuju maka diparaf untuk dinaikan ke Kaban
- Kaban Memeriksa surat permohonan, jika setuju, ditanda tangani Kepala Badan jika tidak dikembalikan untuk direvisi
- Kabid Menyerahkan berkas pengajuan setelah ditandatangani oleh Kaban ke Kasubid untuk diproses di BKN Regional II Surabaya
- Kasubid mengirimkan, menyerahkan berkas pengajuan untuk diproses ke BKN Regional II Surabaya
- Mendistribusikan Karpeg
Produk Layanan:
Kartu Pegawai (Karpeg)
Waktu / Durasi Pelayanan:
4 (empat) hari
Biaya Pelayanan:
Rp. 0,- (Nol Rupiah)