Kartu Pegawai

Persyaratan:

  1. Fotocopy SK.Capeg
  2. Fotocopy SK. PNS
  3. Fotocopy SK. Pangkat terakhir
  4. Fotocopy STTPL
  5. Pas Foto Uk.3x4 sebanyak 3 lbr

Prosedur Pelayanan:

  1. Menghimpun berkas pengajuan kartu pegawai dari SKPD
  2. Kasubid mengoreksi, menyeleksi berkas pengajuan kartu pegawai
  3. Kabid Memeriksa surat permohonan jika setuju maka diparaf untuk dinaikan ke Kaban
  4. Kaban Memeriksa surat permohonan, jika setuju, ditanda tangani Kepala Badan jika tidak dikembalikan untuk direvisi
  5. Kabid Menyerahkan berkas pengajuan setelah ditandatangani oleh Kaban ke Kasubid untuk diproses di BKN Regional II Surabaya
  6. Kasubid mengirimkan, menyerahkan berkas pengajuan untuk diproses ke BKN Regional II Surabaya
  7. Mendistribusikan Karpeg

Produk Layanan:

Kartu Pegawai (Karpeg)

Waktu / Durasi Pelayanan:

4 (empat) hari

Biaya Pelayanan:

Rp. 0,- (Nol Rupiah)