Ijin Perkawinan dan Perceraian

PNS saat akan melakukan perkawinan atau perceraian wajib mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian

Persyaratan untuk mendapatkan ijin perkawinan:
1. Salinan sah surat nikah
2. Pasfoto Istri/Suami

Persyaratan untuk mendapatkan ijin perceraian:
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy Karpeg
3. Fotocopy SK CPNS
4. Fotocopy SK PNS
5. Fotocopy SK KP Terakhir
6. Fotocopy Akta Nikah
7. Fotocopy Kartua Keluarga
8. Fotocopy KTP
9. Fotocopy Surat Permohonan Talak