Ijin Perkawinan dan Perceraian
PNS saat akan melakukan perkawinan atau perceraian wajib mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Persyaratan untuk mendapatkan ijin perkawinan:
1. Salinan sah surat nikah
2. Pasfoto Istri/Suami
Persyaratan untuk mendapatkan ijin perceraian:
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy Karpeg
3. Fotocopy SK CPNS
4. Fotocopy SK PNS
5. Fotocopy SK KP Terakhir
6. Fotocopy Akta Nikah
7. Fotocopy Kartua Keluarga
8. Fotocopy KTP
9. Fotocopy Surat Permohonan Talak