Pelatihan Dasar CPNS
Persyaratan:
- Keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS;
- Pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta
- Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;
- Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
Prosedur Pelayanan:
- Surat Ijin Penyelenggaraan Pelatihan Dasar dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Peserta mendapatkan surat panggilan dari Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
- Peserta datang mendaftar ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan
- Peserta mengikuti diklat selama jangka waktu yang telah ditentukan
- Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi
Produk Layanan:
Surat Tanda Tamat Pelatihan Dasar CPNS
Waktu / Durasi Pelayanan:
511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja dengan rincian :
- 177 (seratus tujuh puluh tujuh) JP yang dilaksanakan selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS;
- 320 (tiga ratus dua puluh) JP yang dilaksanakan paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja yang dilaksanakan di Instansi Pemerintah asal peserta;
- 14 (empat belas) JP yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.
Biaya Pelayanan :
Rp. 0,- (Nol Rupiah)