Pelatihan Dasar CPNS

Persyaratan:

  1. Keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS;
  2. Pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta
  3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  4. Penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta;
  5. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.

Prosedur Pelayanan:

  1. Surat Ijin Penyelenggaraan Pelatihan Dasar dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. Peserta mendapatkan surat panggilan dari Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
  3. Peserta datang mendaftar ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  4. Peserta mengikuti diklat selama jangka waktu yang telah ditentukan
  5. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi

Produk Layanan:

Surat Tanda Tamat Pelatihan Dasar CPNS

Waktu / Durasi Pelayanan:

511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja dengan rincian :

  1. 177 (seratus tujuh puluh tujuh) JP yang dilaksanakan selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS;
  2. 320 (tiga ratus dua puluh) JP yang dilaksanakan paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja yang dilaksanakan di Instansi Pemerintah asal peserta;
  3. 14 (empat belas) JP yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.

Biaya Pelayanan :

Rp. 0,- (Nol Rupiah)