Diklat Teknis dan Fungsional
Persyaratan:
Persyaratan Teknis :
- Telah ditetapkan sebagai calon peserta Pendidikan dan Pelatihan oleh Kepala OPDnya;
Persyaratan Administrasi :
- Membawa surat penugasan dari instansinya;
- Membawa surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelatihan;
Prosedur Pelayanan:
- Peserta diusulkan oleh OPDnya untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional
- Peserta mendapatkan surat panggilan dari Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
- Peserta datang mendaftar ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan
- Peserta mengikuti diklat selama jangka waktu yang telah ditentukan
- Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi.
Produk Layanan:
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
Waktu / Durasi Pelayanan:
Mengikuti Jenis Diklat yang diselenggarakan (Fleksibel)
Biaya Pelayanan :
Rp. 0,- (Nol Rupiah)