Diklat Teknis dan Fungsional

Persyaratan:

Persyaratan Teknis :

  1. Telah ditetapkan sebagai calon peserta Pendidikan dan Pelatihan oleh Kepala OPDnya;

Persyaratan Administrasi :

  1. Membawa surat penugasan dari instansinya;
  2. Membawa surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelatihan;

Prosedur Pelayanan:

  1. Peserta diusulkan oleh OPDnya untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional
  2. Peserta mendapatkan surat panggilan dari Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
  3. Peserta datang mendaftar ulang ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  4. Peserta mengikuti diklat selama jangka waktu yang telah ditentukan
  5. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi.

Produk Layanan:

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)

Waktu / Durasi Pelayanan:

Mengikuti Jenis Diklat yang diselenggarakan (Fleksibel)

Biaya Pelayanan :

Rp. 0,- (Nol Rupiah)