Diklat PIM IV
Persyaratan mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan Eselon IV ;
- Pegawai Negeri Sipil yang dipersiapkan untuk menduduki Jabatan Struktural Eselon IV dibuktikan dengan SK Kelulusan Seleksi Administrasi dan Seleksi Akademis ;
- Pangkat Golongan Minimal III/a;
- Usia Maksimal 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP);
- Pendidikan serendah rendahnya S-1/ sederajat atau memiliki kompetensi yang setara ;
- Surat Tugas dari Instansi pengirim;
- Surat hasil test kesehatan.