Diklat PIM IV

Persyaratan mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV:

  1.  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan Eselon IV ;
  2.  Pegawai Negeri Sipil yang dipersiapkan untuk menduduki Jabatan Struktural Eselon IV dibuktikan dengan SK Kelulusan Seleksi Administrasi dan Seleksi Akademis ;
  3.  Pangkat Golongan Minimal III/a;
  4.  Usia Maksimal 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP);
  5.  Pendidikan serendah rendahnya S-1/ sederajat atau memiliki kompetensi yang setara ;
  6.  Surat Tugas dari Instansi pengirim;
  7.  Surat hasil test kesehatan.