Izin Belajar
Persyaratan:
Persyaratan Teknis :
- Ijin Belajar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Honorer;
- Setiap PNS yang akan mengikuti seleksi pendidikan harus mendapatkan persetujuan/izin dari Kepala OPD dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut melaksanakan tugas;
- PNS yang akan mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi harus mendapatkan izin belajar dari pejabat yang berwenang;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang kurangnya baik;
- Lembaga Pendidikan yang dipilih telah terakreditasi dan atau mendapat ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan Nasional dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka;
- Program Studi yang dipilih adalah Program Studi yang relevan /Linier dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan dan / atau kebutuhan daerah;
- Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja kedinasan, sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
- Jarak tempat pendidikan dengan tempat kerja dapat ditempuh dalam waktu yang tidak akan mengurangi kelancaran tugas kedinasan;
- Tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah;
- Tidak sedang / pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat selama 1 (satu) tahun terakhir;
- Proses belajar mengajar sesuai dengan standar dan norma akademis berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Permohonan ijin belajar harus segera diajukan selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima pada lembaga pendidikan yang dipilih;
- Kelalaian dalam pengajuan ijin belajar berakibat tidak dapat diterbitkannya surat ijin belajar;
- Persyaratan Permohonan Ijin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan untuk menjamin keseragaman dalam pengajuan berkas permohonan Ijin
- Belajar, bentuk surat permohonan beserta Lampirannya sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati.
Persyaratan Administrasi :
Syarat Jenjang Pendidikan dan Kepangkatan :
- SLTP atau yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendah rendahnya Juru Muda (I/a) dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
- SLTA , Diploma I dan Akta I atau yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Juru Muda Tingkat I (I/b), dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
- Diploma II (DII) dan Akta II Pangkat/Golongan Ruang serendahrendahnya Juru Tingkat I (I/d), dantelah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
- Diploma III (DIII) dan Akta III atau yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
- Sarjana (S1) dan Akta IV, atau Diploma IV (DIV), dan yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendahrendahnya Pengatur Muda Tingkat I (II/b), dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
- Pascasarjana (S2), Program Profesi dan yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a), dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
- Doktor (S3), Dokter Spesialis I (Sp1), Spesialis II (Sp2) dan yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendah rendahnya Penata Muda Tingkat I (III/b), dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud.
Permohonan izin belajar diajukan oleh PNS yang bersangkutan kepada Bupati Pasuruan melalui Kepala BKPPD setelah mendapat rekomendasi dari Kepala OPD yang bersangkutan dengan melampiri :
- Rekomendasi dari Kepala OPD;
- Foto copy ijazah terakhir yang diakui dalam administrasi kepegawaian, yang dilegalisir sesuai ketentuan ;
- Foto copy Surat Keputusan (SK) Pangkat terakhir yang dilegalisir;
- Foto copy Surat Keputusan (SK) Mutasi Kepegawaian dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang dilegalisir (bagi PNS yang pindah/mutasi dari Luar Kabupaten Pasuruan);
- Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir yang dilegalisir;
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah lulus ujian masuk atau masih tercatat sebagai siswa/mahasiswa pada lembaga pendidikan tersebut;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah bermaterai cukup;
- Foto copy jadwal pelajaran terakhir yang dilegalisir;
- Foto copy Penetapan status akreditasi lembaga pendidikan yang bersangkutan yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan tidak melaksanakan pendidikan kelas jauh atau kelas sabtu minggu dari lembaga pendidikan yang bersangkutan;
- Usia Maksimum 50 (lima Puluh) Tahun;
- Uraian pelaksanaan tugas /Tupoksi PNS yang bersangkutan;
- Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir untuk jabatan fungsional
Prosedur Pelayanan:
Pengurusan Ijin Belajar Tingkat SD, SMP, SMA dan Diploma I :
- Surat Permohonan Izin Belajar (PNS) yang bersangkutan
- Persetujuan dari Kepala OPD
- Berkas diterima Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
- Verifikasi Berkas, dengan ketentuan :
- Jika Tidak Memenuhi Syarat berkas dikembalikan kepada OPD pengusul disertai alasan penolakan.
- Jika Memenuhi Syarat, berkas di Proses dan Dicetak
- Ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
- Izin Belajar diserahkan OPD atau Pemohon yang bersangkutan
Pengurusan Izin Belajar Tingkat Diploma II dan Diploma III
- Surat Permohonan Izin Belajar (PNS) yang bersangkutan
- Persetujuan dari Kepala OPD
- Berkas diterima Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
- Verifikasi Berkas, dengan ketentuan :
- Jika Tidak Memenuhi Syarat berkas dikembalikan kepada OPD pengusul disertai alasan penolakan.
- Jika Memenuhi Syarat, berkas di Proses dan Dicetak serta diteruskan
- Diajukan ke Asisten III Setda untuk dikoreksi/paraf
- Ditandatangani Sekretaris Daerah
- Izin Belajar diserahkan OPD atau Pemohon yang bersangkutan
Pengurusan Ijin Belajar Tingkat Diploma IV/S-1, S-2 dan S-3
- Surat Permohonan Izin Belajar (PNS) yang bersangkutan
- Persetujuan dari Kepala OPD
- Berkas diterima Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
- Verifikasi Berkas, dengan ketentuan :
- Jika Tidak Memenuhi Syarat berkas dikembalikan kepada OPD pengusul disertai alasan penolakan.
- Jika Memenuhi Syarat, berkas di Proses dan Dicetak serta diteruskan
- Diajukan ke Asisten III Setda untuk dikoreksi/paraf
- Diajukan ke Sekretaris Daerah untuk dikoreksi/paraf
- Ditandatangani Bupati
- Izin Belajar diserahkan OPD atau Pemohon yang bersangkutan
Produk Layanan:
Surat Ijin Belajar
Waktu / Durasi Pelayanan:
7 (tujuh) hari
Biaya Pelayanan :
Rp. 0,- (Nol Rupiah)