Izin Belajar

Persyaratan:

Persyaratan Teknis :

  1. Ijin Belajar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Honorer;
  2. Setiap PNS yang akan mengikuti seleksi pendidikan harus mendapatkan persetujuan/izin dari Kepala OPD dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut melaksanakan tugas;
  3. PNS yang akan mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi harus mendapatkan izin belajar dari pejabat yang berwenang;
  4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang kurangnya baik;
  5. Lembaga Pendidikan yang dipilih telah terakreditasi dan atau mendapat ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan Nasional dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka;
  6. Program Studi yang dipilih adalah Program Studi yang relevan /Linier dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan dan / atau kebutuhan daerah;
  7. Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja kedinasan, sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
  8. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  9. Jarak tempat pendidikan dengan tempat kerja dapat ditempuh dalam waktu yang tidak akan mengurangi kelancaran tugas kedinasan;
  10. Tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah;
  11. Tidak sedang / pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat selama 1 (satu) tahun terakhir;
  12. Proses belajar mengajar sesuai dengan standar dan norma akademis berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  13. Permohonan ijin belajar harus segera diajukan selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima pada lembaga pendidikan yang dipilih;
  14. Kelalaian dalam pengajuan ijin belajar berakibat tidak dapat diterbitkannya surat ijin belajar;
  15. Persyaratan Permohonan Ijin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan untuk menjamin keseragaman dalam pengajuan berkas permohonan Ijin
  16. Belajar, bentuk surat permohonan beserta Lampirannya sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati.

Persyaratan Administrasi :

Syarat Jenjang Pendidikan dan Kepangkatan :

  • SLTP atau yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendah rendahnya Juru Muda (I/a) dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
  • SLTA , Diploma I dan Akta I atau yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Juru Muda Tingkat I (I/b), dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
  • Diploma II (DII) dan Akta II Pangkat/Golongan Ruang serendahrendahnya Juru Tingkat I (I/d), dantelah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
  • Diploma III (DIII) dan Akta III atau yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a), dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
  • Sarjana (S1) dan Akta IV, atau Diploma IV (DIV), dan yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendahrendahnya Pengatur Muda Tingkat I (II/b), dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
  • Pascasarjana (S2), Program Profesi dan yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a), dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud;
  • Doktor (S3), Dokter Spesialis I (Sp1), Spesialis II (Sp2) dan yang sederajat : Pangkat/Golongan Ruang serendah rendahnya Penata Muda Tingkat I (III/b), dan telah 2 (dua) tahun dalam pangkat dimaksud.

Permohonan izin belajar diajukan oleh PNS yang bersangkutan kepada Bupati Pasuruan melalui Kepala BKPPD setelah mendapat rekomendasi dari Kepala OPD yang bersangkutan dengan melampiri :

  1. Rekomendasi dari Kepala OPD;
  2. Foto copy ijazah terakhir yang diakui dalam administrasi kepegawaian, yang dilegalisir sesuai ketentuan ;
  3. Foto copy Surat Keputusan (SK) Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  4. Foto copy Surat Keputusan (SK) Mutasi Kepegawaian dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang dilegalisir (bagi PNS yang pindah/mutasi dari Luar Kabupaten Pasuruan);
  5. Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir yang dilegalisir;
  6. Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah lulus ujian masuk atau masih tercatat sebagai siswa/mahasiswa pada lembaga pendidikan tersebut;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. Surat Pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah bermaterai cukup;
  9. Foto copy jadwal pelajaran terakhir yang dilegalisir;
  10. Foto copy Penetapan status akreditasi lembaga pendidikan yang bersangkutan yang dilegalisir;
  11. Surat Pernyataan tidak melaksanakan pendidikan kelas jauh atau kelas sabtu minggu dari lembaga pendidikan yang bersangkutan;
  12. Usia Maksimum 50 (lima Puluh) Tahun;
  13. Uraian pelaksanaan tugas /Tupoksi PNS yang bersangkutan;
  14. Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir untuk jabatan fungsional

Prosedur Pelayanan:

Pengurusan Ijin Belajar Tingkat SD, SMP, SMA dan Diploma I :

  1. Surat Permohonan Izin Belajar (PNS) yang bersangkutan
  2. Persetujuan dari Kepala OPD
  3. Berkas diterima Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
  4. Verifikasi Berkas, dengan ketentuan :
    • Jika Tidak Memenuhi Syarat berkas dikembalikan kepada OPD pengusul disertai alasan penolakan.
    • Jika Memenuhi Syarat, berkas di Proses dan Dicetak
  5. Ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
  6. Izin Belajar diserahkan OPD atau Pemohon yang bersangkutan

Pengurusan Izin Belajar Tingkat Diploma II dan Diploma III

  1. Surat Permohonan Izin Belajar (PNS) yang bersangkutan
  2. Persetujuan dari Kepala OPD
  3. Berkas diterima Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
  4. Verifikasi Berkas, dengan ketentuan :
    • Jika Tidak Memenuhi Syarat berkas dikembalikan kepada OPD pengusul disertai alasan penolakan.
    • Jika Memenuhi Syarat, berkas di Proses dan Dicetak serta diteruskan
  5. Diajukan ke Asisten III Setda untuk dikoreksi/paraf
  6. Ditandatangani Sekretaris Daerah
  7. Izin Belajar diserahkan OPD atau Pemohon yang bersangkutan

Pengurusan Ijin Belajar Tingkat Diploma IV/S-1, S-2 dan S-3

  1. Surat Permohonan Izin Belajar (PNS) yang bersangkutan
  2. Persetujuan dari Kepala OPD
  3. Berkas diterima Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
  4. Verifikasi Berkas, dengan ketentuan :
    • Jika Tidak Memenuhi Syarat berkas dikembalikan kepada OPD pengusul disertai alasan penolakan.
    • Jika Memenuhi Syarat, berkas di Proses dan Dicetak serta diteruskan
  5. Diajukan ke Asisten III Setda untuk dikoreksi/paraf
  6. Diajukan ke Sekretaris Daerah untuk dikoreksi/paraf
  7. Ditandatangani Bupati
  8. Izin Belajar diserahkan OPD atau Pemohon yang bersangkutan

Produk Layanan:

Surat Ijin Belajar

Waktu / Durasi Pelayanan:

7 (tujuh) hari

Biaya Pelayanan :

Rp. 0,- (Nol Rupiah)