Tugas Belajar

Persyaratan:

Persyaratan Teknis :

  1. Pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri harus didasarkan pada suatu perencanaan yang cermat dan ditujukan untuk mempersiapkan kader dan mengisi tenaga spesialis sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi;
  2. Pemberian tugas belajar hanya dapat dipertimbangkan pada lembaga pendidikan formal kedinasan atau perguruan tinggi negeri dan atau perguruan tinggi diluar negeri yang dinilai memiliki kemampuan menyelenggarakan pendidikan sesuai kepentingan nasional, untuk program Diploma III (D-III), DiplomaIV (D-IV), Strata Satu (S1), Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S3);
  3. Pemberian tugas belajar pada lembaga pendidikan perguruan tinggi swasta hanya dapat dipertimbangkan sepanjang lulusan pendidikan dengan jurusan / bidang studi tersebut dibutuhkan pada unit organisasi tersebut dan telah terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau lembaga lain yang berwenang serta jurusan / program studi yang dipilih tidak terdapat pada perguruan tinggi negeri;
  4. Pemberian tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pasuruan;
  5. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi pendidikan untuk tugas belajar harus mendapatkan rekomendasi dari kepala Organisasi Perangkat Daerah.
  6. Setelah mendapat rekomendasi, Kepala OPD mengajukan permohonan persetujuan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah atau pejabat lain yang ditunjuk

Persyaratan Administrasi :

  1. Telah dinyatakan lulus seleksi mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan tertentu;
  2. Sanggup melaksanakan tugas belajar dengan biaya pendidikan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
  3. Memiliki pangkat / golongan ruang minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b) dengan masa kerja mimimal 2 Tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan Diploma III (D-III) dan Strata Satu (S1);
  4. Memiliki pangkat / golongan ruang minimal Penata Muda (III/a) dengan masa kerja mimimal 2 Tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan Strata Dua (S2)/Spesialis I;
  5. Memiliki pangkat / golongan ruang minimal Penata Muda Tingkat I (III/b) dengan masa kerja mimimal 2 Tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan Strata Tiga (S3)/Spesialis II;
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat selama 1 (satu) tahun terakhir;
  7. Memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik;
  8. Usia maksimum 25 tahun untuk Program Diploma III dan Program Strata I (S1), 37 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara;
  9. Permohonan izin tugas belajar diajukan oleh PNS yang bersangkutan kepada Bupati Pasuruan melalui Kepala BKPPD setelah mendapat rekomendasi dari Kepala OPD yang bersangkutan dengan melampiri :
  • Permohonan izin tugas belajar diajukan oleh PNS yang bersangkutan kepada Bupati Pasuruan melalui Kepala BKPPD setelah mendapat rekomendasi dari Kepala OPD yang bersangkutan dengan melampiri :
  • Surat keterangan telah lulus seleksi dari lembaga pendidikan dimana Pegawai Negeri Sipil dimaksud akan mengikuti pendidikan;
  • Foto copy surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan (struktural atau fungsional);
  • Daftar riwayat Hidup;
  • Uraian Tugas bagi Pegawai  Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan baik struktural maupun fungsional yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Prosedur Pelayanan:

  1. Surat Permohonan Ijin Tugas Belajar (PNS) yang bersangkutan dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan
  2. Berkas diterima Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah
  3. Verifikasi Berkas, dengan ketentuan :
    • Jika Tidak Lengkap, berkas dikembalikan kepada OPD pengusul untuk melengkapinya;
    • Jika Lengkap, berkas di Proses dan Dicetak serta diteruskan
  4. Diajukan ke Kabag Hukum Setda untuk dikoreksi/paraf
  5. Diajukan ke Asisten I (Asisten Pemerintahan) Setda untuk dikoreksi/para
  6. Diajukan ke Sekretaris Daerah untuk dikoreksi/paraf
  7. Ditandatangani Bupati
  8. Surat Keputusan Izin Tugas Belajar diserahkan OPD atau Pemohon yang bersangkutan

Produk Layanan:

Surat Ijin Tugas Belajar

Waktu / Durasi Pelayanan:

Waktu Pelayanan Pengurusan Ijin Tugas Belajar (Berkas diterima BKPPD)

  1. Surat Masuk dan verifikasi berkas = 2  (dua) hari (Kepala BKPPD)
  2. Koreksi draff Surat Keputusan Bupati = 5 (lima) hari (Kabag Hukum)
  3. Jika terdapat koreksi, diajukan kembali = 1 (satu) hari (Kabag Hukum)
  4. Surat Keputusan Bupati untuk dikoreksi/Paraf = 1 (satu) hari (Asisten I)
  5. Surat Keputusan Bupati untuk dikoreksi/Paraf = 1 (satu) hari (Sekda)
  6. Surat Keputusan Bupati untuk ditandatangani = 2 (Dua) hari (Bupati)

Biaya Pelayanan :

Rp. 0,- (Nol Rupiah)