Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 02 Agustus 2024 Nomor : 329 Tahun 2024 Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 800.1.2.1/1161/HK/424.013/2024 tentang Penetapan Kebutuhan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024 dan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6619/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, maka bersama ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja maka bersama ini kami umumkan Penerimaan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024 yang selengkapnya dapat diunduh >> DISINI <<
Peraturan Terkait dengan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 :
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini