PENERIMAAN PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2024 - BKPSDM Kabupaten Pasuruan

PENERIMAAN PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2024

19461x dibaca    2024-10-01 14:00:00    Administrator

PENERIMAAN PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2024

Menindaklanjuti  Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 02 Agustus 2024 Nomor : 329 Tahun 2024 Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah  Tahun  Anggaran  2024,  Keputusan  Bupati  Pasuruan  Nomor 800.1.2.1/1161/HK/424.013/2024  tentang  Penetapan  Kebutuhan  Kebutuhan  Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran  2024  dan  berdasarkan  Surat  Plt.  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  Nomor 6619/B-KS.04.01/SD/K/2024  tanggal  27  September  2024  tentang  Jadwal  Seleksi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, maka bersama ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan  untuk  menjadi  Pegawai  Aparatur  Sipil Negara sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja maka bersama ini kami umumkan Penerimaan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024 yang selengkapnya dapat diunduh >> DISINI <<
 

Peraturan Terkait dengan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 :


Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini