Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahap seleksi pengadaan PNS setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Oleh karena itu, MenPAN RB menerbitkan Surat Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan
CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 yang selengkapnya dapat diunduh > DI SINI <
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini