Selama menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriyah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sudah seyogyanya tetap produktif dalam bekerja. Himbauan itu disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto pada saat dijumpai di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Rabu (13/3/2024) siang.
Menurut hemat pria berkacamata yang merupakan tenaga pendidik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga tersebut, adalah sebuah kewajiban bersama dalam mengoptimalkan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. Menyelenggarakan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat, tujuan utamanya. Terlebih jika hal itu dilakukan di bulan suci penuh berkah.
"Di dalam suci yang penuh rahmat ini, kinerja ASN Pemkab Pasuruan terus berlangsung. Tetap tingkatkan kinerja dan produktivitas. Apapun kinerjanya, bukan hanya sekedar meningkat secara inklusif, tapi juga harus berdampak," pintanya.
Masih di momen yang sama, Pj. Bupati Andriyanto juga menekankan tentang prinsip bekerja adalah sebagian dari amal ibadah setiap indivdu. Tentunya dengan memberikan nilai manfaat yang luar biasa bagi khalayak.
"Bahwa apa yang dikerjakan oleh seluruh ASN Pemkab Pasuran harus berdampak. Meski di bulan Ramadhan, justru saya katakan harus lebih meningkat. Karena bekerja itu adalah ibadah. Justru menjadi nilai plus ketika ASN meningkatkan kinerja di bulan Ramadhan. Jadi, mari bersama-sama lebih maksimalkan ibadah kita untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pasuruan" ucapnya seraya tersenyum.
Sementara itu diwartakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menetapkan jam kerja bagi ASN selama Ramadhan 1445 Hijriyah. Hal itu mulai diberlakukan terhitung mulai hari Rabu (13/3/2024) hingga hari terakhir bekerja sebelum libur Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Pengaturan jam kerja itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Adapun jam kerja bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja yakni pada hari Senin-Jumat, dimulai pukul 07.30-14.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-12.00 WIB.
Sedangkan bagi ASN yang bekerja selama enam hari, jam kerja pada hari Senin-Kamis dimulai pada pukul 07.30-13.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30 WIB dan hari Sabtu dimulai pukul 07.30-12.00 WIB. (Eka Maria)
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini