RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TA.2024 - BKPSDM Kabupaten Pasuruan

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TA.2024

438x dibaca    2024-03-23 08:00:00    Administrator

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RINCIAN KEBUTUHAN ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TA.2024

BKPSDM Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rincian Kebutuhan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan TA.2024 dilaksanakan secara daring pada Jum'at (22/03/2024) yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, S.Sos., M.Si. dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dra. Ninuk Ida Suryani, M. Si serta pengelola kepegawaian dari semua perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam kegiatan tersebut Yudha Triwidya Sasongko, S.Sos., M.Si. menyampaikan tahun ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan membuka formasi Aparatur Pegawai Sipil Negara (ASN) sebanyak 3.813 formasi terdiri dari 119 CPNS, 4.694 formasi PPPK. Lebih lanjut, Yudha Triwidya Sasongko, S.Sos., M.Si. menambahkan dan menegaskan kepada pimpinan Perangkat Daerah/Pengelola Kepegawaian bahwa semua Perangkat Daerah dilarang mengangkat pegawai Non PNS untuk mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara hal tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sesuai Surat Edaran Pj. Bupati Pasuruan Nomor : 800/2761/424.103/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dra. Ninuk Ida Suryani, M.Si menyampaikan tujuan dilaksanakannya acara ini sebagai pemantapan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 yang harus sesuai dengan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja yang dibutuhkan serta merupakan salah satu komitmen dalam pengoptimalan Penataan non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat UU No.20 tahun 2023 tentang ASN.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini