IKM BKPPD Tahun 2019 - BKPSDM Kabupaten Pasuruan

IKM BKPPD Tahun 2019

1805x dibaca    2019-06-24 08:54:21    Administrator

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi suatu agenda yang harus segera diterapkan oleh semua instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya mengukur kinerja dan kualitas pelayanan publik secara terus-menerus dan berkelanjutan. Dalam bagian pengantar keputusan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, MENPAN menyatakan : Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan oleh semua jajaran aparatur negara pada semua tingkatan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian PAN menetapkan kebijakan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap unit pelayanan instansi pemerintah. Instrumen IKM ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit pelayanan Publik di Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Pasuruan.

1.2. TUJUAN

Pengukuran survey kepuasan masyarakat dimaksudkan sebagai acuan sebagai Unit Pelayanan instansi pemerintah dalam menyusun indeks kepuasan masyarakat, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka penetapan kualitas pelayanan publik di Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Pasuruan.

1.3. METODE

  1. Mengembangkan Kuisioner

Survey kepuasan masyarakat diawali dengan mengembangkan metode survey yang akan dilaksanakan, apabila menggunakan kuisioner, maka harus dikembangkan kuisioner sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi penyelenggara pelayanan.

Kuesioner merupakan daftar pertanyaan yang akan digunakan oleh periset untuk memperoleh data dari sumbernya secara langsung melalui proses komunikasi atau dengan mengajukan pertanyaan.

Adapun kuisioner yang disusun :

  1. Pelayanan Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis dan Fungsional, Ijin Belajar, Ijin Tugas Belajar, Bantuan Biaya Pendidikan dan Pendidikan Kedinasan di Bidang Pengembangan SDM;
  2. Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala, Peninjauan Masa Kerja, Kenaikan Pangkat Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Mutasi Antar OPD, Penunjukan PLT dan PLH di Bidang Mutasi, Kepangkatan Dan Fasilitasi Profesi ASN;
  3. Pelayanan Penyimpanan Berkas Elektronik, Penataan Dokumen Fisik Kepegawaian, Usulan SK Pensiun, Cuti Tahunan,Usulan Karpeg Karis/Karsu, SK Pegawai Tidak Tetap, dan Penerimaan Calon ASN Penetapan NIP di Bidang Pengadaan, Data dan Informasi;

  1. Pelayanan Penilaian Prestasi Kerja ASN, Laporan Perkawinan Pertama, Pembinaan Aparatur, Verifikasi Kehadiran ASN, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pemberian Penghargaan Satyalencana Karya Satya di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Disiplin dan Penghargaan.

  1. Menetapkan Jumlah Responden

Jumlah pelanggan 10.127 orang. Berdasarkan tabel Karcjie and Morgan jumlah sample adalah 370 orang.

  1. Tim Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

Tim Pelaksana survey kepuasan masyarakat dibentuk untuk mempermudah proses pelaksanaan dan pelaporan survey kepuasan masyarakat. Penanggungjawab tim adalah Kepala organisasi perangkat daerah/unit kerja dan pelaksana survey kepuasan masyarakat terdiri dari :

  1. Sekretaris
  2. Kepala Bidang di BKPPD Kabupaten Pasuruan
  3. Kasubag di Sekretariat BKPPD Kabupaten Pasuruan
  4. Kasubid di BKPPD Kabupaten Pasuruan

  1. Rencana Kerja

Pekerjaan penyusunan SKM direncanakan untuk dilaksanakan tahapan pekerjaan, yang di dalamnya terdiri dari kegiatan yang dibagi ke dalam tahapan sebagai berikut :

No

Kegiatan

Pebruari

Maret

April

Minggu

Minggu

Minggu

3

4

1

2

3

4

1

1.

Pembentukan Tim Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Memberikan kuisioner secara langsung dari Sumbernya kepada responden melalui proses komunikasi atau dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Aparatur Sipil Negara

3.

Memberikan blanko Survey Kepuasan Masyarakat kepada masing-masing pengguna layanan Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Daerah

4.

Merekap hasil Survey Kepuasan Masyarakat Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Dae-rah Kabupaten Pasuruan

5.

Melaporkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Dae-rah Kabupaten Pasuruan

BAB II

ANALISA DATA

  1. METODE PERHITUNGAN

Analisa Data dilakukan dengan perhitungan indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Berdasarkan pengembangan kuisioner yang telah dilakukan, maka bentuk jawaban pertanyaan dari setiap unsur pelayanan secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, yaitu dari yang sangat baik sampai dengan tidak baik. Untuk kategori tidak baik diberi nilai persepsi 1, kurang baik diberi nilai persepsi 2, baik diberi nilai persepsi 3, sangat baik diberi nilai persepsi 4.

Contoh: Penilaian terhadap unsur prosedur pelayanan.

  1. Diberi nilai 1 (tidak mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan tidak sederhana, alurnya tidak mudah, loket terlalu banyak, sehingga prosesnya tidak efektif.
  2. Diberi nilai 2 (kurang mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan masih belum mudah, sehingga prosesnya belum efektif.
  3. Diberi nilai 3 (mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa mudah, sederhana, tidak berbelitbelit tetapi masih perlu diefektifkan.
  4. Diberi nilai 4 (sangat mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa sangat mudah, sangat sederhana, sehingga prosesnya mudah dan efektif.

Nilai IKM / Survey Kepuasan Masyarakat dihitung dengan menggunakan nilai rata-rata tertimbang masing-masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan indeks kepuasan masyarakat terhadap x unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai berikut :

Bobot nilai rata-rata tertimbang =

Jumlah bobot

=

1

=

1/x

Jumlah unsur

x

Untuk memperoleh nilai IKM / Survey Kepuasan Masyarakat unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut:

Nilai IKM =

Total dari Nilai Persepsi Per Unsur

X

Nilai

penimbang

Total unsur yang terisi

Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM yaitu antara 25 – 100 maka hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut : Nilai x 25

TABEL INTERVAL NILAI SKM

NILAI PERSEPSI

NILAI INTERVAL KONVERSI SKM

MUTU PELAYANAN

KINERJA UNIT PELAYANAN

1

25,00 – 64,99

D

Tidak Baik

2

65,00– 76,60

C

Kurang Baik

3

76,61 – 88,30

B

Baik

4

88,31 – 100,00

A

Sangat Baik

  1. HASIL PERHITUNGAN

  1. Data Responden

A. Jenis Kelamin

Dari pelaksanaan survey kepuasan masyarakat di Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah, dipaparkan jenis kelamin responden sebagai berikut :

NO

JENIS KELAMIN

JUMLAH

PROSENTASE

1

laki-laki

186

50,27%

2

Perempuan

184

49,73%

B. Pendidikan Terakhir

NO

PENDIDIKAN TERAKHIR

JUMLAH

PROSENTASE

1

SD

2

0,54%

2

SLTP

5

1,35%

3

SLTA

148

40,00%

4

S1

195

52,70

5

S2

19

5,14%

6

S3

1

0,27

C. Pekerjaan

NO

PEKERJAAN

JUMLAH

PROSENTASE

1

PNS / TNI / POLRI

332

89,73%

2

PEGAWAI SWASTA

6

1,62%

3

WIRASWASTA

2

0,54%

4

PELAJAR / MAHASISWA

0

0%

5

LAINNYA

30

8,11%

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat

No. Unsur

UNSUR PELAYANAN

NILAI

1

Persyaratan pelayanan

81,69

2

Sistem, mekanisme dan prosedur

81,42

3

Waktu Penyelesaian

79,93

4

Biaya/Tarif

94,39

5

Produk Spesifikasi jenis pelayanan

80,81

6

Kompetensi pelaksana

82,50

7

Perilaku pelaksana

84,46

8

Sarana dan prasarana

79,53

9

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

91,08

NILAI KEPUASAN MASYARAKAT

83,90

Analisis hasil survey adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan tabel diatas, nilai IKM Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Daerah adalah kategori B (Baik).

  1. Nilai tertinggi pada unsur pelayanan biaya/tarif, hal yang mendorong tingginya capaian unsur pelayanan biaya/tarif adalah karena Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis
  2. Nilai terendah pada unsur pelayanan Sarana dan Prasarana, kendala yang menyebabkan rendahnya unsur pelayanan Sarana dan Prasarana adalah karena keterbatasan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana dibidang kepegawaian.

  1. Rencana Aksi Perbaikan Nilai Unsur Pelayanan

Berdasarkan hasil analisis survey kepuasan masyarakat, unsur pelayanan berikut memerlukan rencana aksi untuk perbaikan nilai unsur pelayanan antara lain :

NO

Unsur Pelayanan

Rencana Aksi Perbaikan

Waktu Pelaksanaan

1.

Sarana dan Prasarana

Diadakan pemenuhan sarana dan prasarana secara bertahap

Bulan Mei Minggu Pertama

BAB III

PENUTUP

Kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat atau lebih lazim disebut SKM telah dilakukan sebagai upaya untuk melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan kegiatan program Survey Kepuasan Masyarakat sudah diselesaikan. Diharapkan program pengukuran kegiatan dijadikan acuan dalam meningkatkan pelayanan publik pada instansi Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Daerah, sehingga program perbaikan pelayanan menjadi tepat sasaran dan berguna untuk masyarakat, khususnya para Pegawai atau Aparatur Sipil Negara

Pasuruan, Mei 2019

Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN

PENDIDIKAN PELATIHAN DAERAH

Dr. H. ISWAHYUDI, M.Pd.

Pembina Utama Muda

NIP. 196003031989031006

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi suatu agenda yang harus segera diterapkan oleh semua instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya mengukur kinerja dan kualitas pelayanan publik secara terus-menerus dan berkelanjutan. Dalam bagian pengantar keputusan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, MENPAN menyatakan : Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan oleh semua jajaran aparatur negara pada semua tingkatan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian PAN menetapkan kebijakan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap unit pelayanan instansi pemerintah. Instrumen IKM ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit pelayanan Publik di Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Pasuruan.

1.2. TUJUAN

Pengukuran survey kepuasan masyarakat dimaksudkan sebagai acuan sebagai Unit Pelayanan instansi pemerintah dalam menyusun indeks kepuasan masyarakat, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka penetapan kualitas pelayanan publik di Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Pasuruan.

1.3. METODE

  1. Mengembangkan Kuisioner

Survey kepuasan masyarakat diawali dengan mengembangkan metode survey yang akan dilaksanakan, apabila menggunakan kuisioner, maka harus dikembangkan kuisioner sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi penyelenggara pelayanan.

Kuesioner merupakan daftar pertanyaan yang akan digunakan oleh periset untuk memperoleh data dari sumbernya secara langsung melalui proses komunikasi atau dengan mengajukan pertanyaan.

Adapun kuisioner yang disusun :

  1. Pelayanan Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis dan Fungsional, Ijin Belajar, Ijin Tugas Belajar, Bantuan Biaya Pendidikan dan Pendidikan Kedinasan di Bidang Pengembangan SDM;
  2. Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala, Peninjauan Masa Kerja, Kenaikan Pangkat Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Mutasi Antar OPD, Penunjukan PLT dan PLH di Bidang Mutasi, Kepangkatan Dan Fasilitasi Profesi ASN;
  3. Pelayanan Penyimpanan Berkas Elektronik, Penataan Dokumen Fisik Kepegawaian, Usulan SK Pensiun, Cuti Tahunan,Usulan Karpeg Karis/Karsu, SK Pegawai Tidak Tetap, dan Penerimaan Calon ASN Penetapan NIP di Bidang Pengadaan, Data dan Informasi;

  1. Pelayanan Penilaian Prestasi Kerja ASN, Laporan Perkawinan Pertama, Pembinaan Aparatur, Verifikasi Kehadiran ASN, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pemberian Penghargaan Satyalencana Karya Satya di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Disiplin dan Penghargaan.

  1. Menetapkan Jumlah Responden

Jumlah pelanggan 10.127 orang. Berdasarkan tabel Karcjie and Morgan jumlah sample adalah 370 orang.

  1. Tim Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

Tim Pelaksana survey kepuasan masyarakat dibentuk untuk mempermudah proses pelaksanaan dan pelaporan survey kepuasan masyarakat. Penanggungjawab tim adalah Kepala organisasi perangkat daerah/unit kerja dan pelaksana survey kepuasan masyarakat terdiri dari :

  1. Sekretaris
  2. Kepala Bidang di BKPPD Kabupaten Pasuruan
  3. Kasubag di Sekretariat BKPPD Kabupaten Pasuruan
  4. Kasubid di BKPPD Kabupaten Pasuruan

  1. Rencana Kerja

Pekerjaan penyusunan SKM direncanakan untuk dilaksanakan tahapan pekerjaan, yang di dalamnya terdiri dari kegiatan yang dibagi ke dalam tahapan sebagai berikut :

No

Kegiatan

Pebruari

Maret

April

Minggu

Minggu

Minggu

3

4

1

2

3

4

1

1.

Pembentukan Tim Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

2.

Memberikan kuisioner secara langsung dari Sumbernya kepada responden melalui proses komunikasi atau dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Aparatur Sipil Negara

3.

Memberikan blanko Survey Kepuasan Masyarakat kepada masing-masing pengguna layanan Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Daerah

4.

Merekap hasil Survey Kepuasan Masyarakat Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Dae-rah Kabupaten Pasuruan

5.

Melaporkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Dae-rah Kabupaten Pasuruan

BAB II

ANALISA DATA

  1. METODE PERHITUNGAN

Analisa Data dilakukan dengan perhitungan indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan pedoman dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Berdasarkan pengembangan kuisioner yang telah dilakukan, maka bentuk jawaban pertanyaan dari setiap unsur pelayanan secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, yaitu dari yang sangat baik sampai dengan tidak baik. Untuk kategori tidak baik diberi nilai persepsi 1, kurang baik diberi nilai persepsi 2, baik diberi nilai persepsi 3, sangat baik diberi nilai persepsi 4.

Contoh: Penilaian terhadap unsur prosedur pelayanan.

  1. Diberi nilai 1 (tidak mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan tidak sederhana, alurnya tidak mudah, loket terlalu banyak, sehingga prosesnya tidak efektif.
  2. Diberi nilai 2 (kurang mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan masih belum mudah, sehingga prosesnya belum efektif.
  3. Diberi nilai 3 (mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa mudah, sederhana, tidak berbelitbelit tetapi masih perlu diefektifkan.
  4. Diberi nilai 4 (sangat mudah) apabila pelaksanaan prosedur pelayanan dirasa sangat mudah, sangat sederhana, sehingga prosesnya mudah dan efektif.

Nilai IKM / Survey Kepuasan Masyarakat dihitung dengan menggunakan nilai rata-rata tertimbang masing-masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan indeks kepuasan masyarakat terhadap x unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai berikut :

Bobot nilai rata-rata tertimbang =

Jumlah bobot

=

1

=

1/x

Jumlah unsur

x

Untuk memperoleh nilai IKM / Survey Kepuasan Masyarakat unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut:

Nilai IKM =

Total dari Nilai Persepsi Per Unsur

X

Nilai

penimbang

Total unsur yang terisi

Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM yaitu antara 25 – 100 maka hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut : Nilai x 25

TABEL INTERVAL NILAI SKM

NILAI PERSEPSI

NILAI INTERVAL KONVERSI SKM

MUTU PELAYANAN

KINERJA UNIT PELAYANAN

1

25,00 – 64,99

D

Tidak Baik

2

65,00– 76,60

C

Kurang Baik

3

76,61 – 88,30

B

Baik

4

88,31 – 100,00

A

Sangat Baik

  1. HASIL PERHITUNGAN

  1. Data Responden

A. Jenis Kelamin

Dari pelaksanaan survey kepuasan masyarakat di Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah, dipaparkan jenis kelamin responden sebagai berikut :

NO

JENIS KELAMIN

JUMLAH

PROSENTASE

1

laki-laki

186

50,27%

2

Perempuan

184

49,73%

B. Pendidikan Terakhir

NO

PENDIDIKAN TERAKHIR

JUMLAH

PROSENTASE

1

SD

2

0,54%

2

SLTP

5

1,35%

3

SLTA

148

40,00%

4

S1

195

52,70

5

S2

19

5,14%

6

S3

1

0,27

C. Pekerjaan

NO

PEKERJAAN

JUMLAH

PROSENTASE

1

PNS / TNI / POLRI

332

89,73%

2

PEGAWAI SWASTA

6

1,62%

3

WIRASWASTA

2

0,54%

4

PELAJAR / MAHASISWA

0

0%

5

LAINNYA

30

8,11%

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat

No. Unsur

UNSUR PELAYANAN

NILAI

1

Persyaratan pelayanan

81,69

2

Sistem, mekanisme dan prosedur

81,42

3

Waktu Penyelesaian

79,93

4

Biaya/Tarif

94,39

5

Produk Spesifikasi jenis pelayanan

80,81

6

Kompetensi pelaksana

82,50

7

Perilaku pelaksana

84,46

8

Sarana dan prasarana

79,53

9

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

91,08

NILAI KEPUASAN MASYARAKAT

83,90

Analisis hasil survey adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan tabel diatas, nilai IKM Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Daerah adalah kategori B (Baik).

  1. Nilai tertinggi pada unsur pelayanan biaya/tarif, hal yang mendorong tingginya capaian unsur pelayanan biaya/tarif adalah karena Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis
  2. Nilai terendah pada unsur pelayanan Sarana dan Prasarana, kendala yang menyebabkan rendahnya unsur pelayanan Sarana dan Prasarana adalah karena keterbatasan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana dibidang kepegawaian.

  1. Rencana Aksi Perbaikan Nilai Unsur Pelayanan

Berdasarkan hasil analisis survey kepuasan masyarakat, unsur pelayanan berikut memerlukan rencana aksi untuk perbaikan nilai unsur pelayanan antara lain :

NO

Unsur Pelayanan

Rencana Aksi Perbaikan

Waktu Pelaksanaan

1.

Sarana dan Prasarana

Diadakan pemenuhan sarana dan prasarana secara bertahap

Bulan Mei Minggu Pertama

BAB III

PENUTUP

Kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat atau lebih lazim disebut SKM telah dilakukan sebagai upaya untuk melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan kegiatan program Survey Kepuasan Masyarakat sudah diselesaikan. Diharapkan program pengukuran kegiatan dijadikan acuan dalam meningkatkan pelayanan publik pada instansi Badan Kepegawaian Dan Pendidikan Pelatihan Daerah, sehingga program perbaikan pelayanan menjadi tepat sasaran dan berguna untuk masyarakat, khususnya para Pegawai atau Aparatur Sipil Negara

Pasuruan, Mei 2019

Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN

PENDIDIKAN PELATIHAN DAERAH

Dr. H. ISWAHYUDI, M.Pd.

Pembina Utama Muda

NIP. 196003031989031006

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini