Netralitas ASN - BKPSDM Kabupaten Pasuruan

Netralitas ASN

0x dibaca    2024-01-18 14:23:35    Administrator

202401/914-65a8cd4d068aa.jpg

Indonesia saat ini sudah memasuki babak gerbang pintu "Pesta Demokrasi" Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas ASN menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat,menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang. Netralitas AASN merupakan hal yang perlu terus dijaga  dan di awasi agar pemilu/pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

    Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam konteks penegakan hukum ansich (pro justitia) tetapi juga dalam konteks melakukan pengawasan atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum.

Upaya apa saja yang bisa dilakukan seorang  ASN untuk menjaga netralitas : 

1. Membaca dan memahami peraturan atau hukum tentang Netralitas ASN

2. Tidak terlibat politik praktis dan lebih bijaksana dalam berkomentar di media sosial. Kuncinya adalah Jangan mudah like, comment,        love,agree, share!

3.Tidak condong atau mendukung ke partai politik, agama, atau suku tertentu. Untuk menghindari persepsi masyarakar bahwa ASN condong ke pasangan calon tertentu, contoh kecilnya dalam berpose foto saat ini juga dihimbau untuk tidak menunjukkan gesture jari tangan yang menunjuk angka nomor pasangan calon.

4. Media sosial harus benar-benar dimanfaatkan untuk hal yang positif dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, relevan dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat.

5. Tidak mudah terpancing / terprovokasi untuk berargumen atau berdebat di media sosial

6. Membiasakan untuk memverifikasi kebenaran suatu informasi. Biasakan untuk menelusuri sumber berita apakah dapat dipercaya, hoaks atau tidak (dapat menggunakan Hoax Buster Tools), alamat situs dan kontennya, detil visual yang ditampilkan, cek redaksional, apabila berita/informasi cenderung mencari sensasi atau menyebarkan kebencian perlu dipertanyakan.

7. Periksalah organisasi berita yaitu mengecek profesionalitas sumber berita. Cara memverifikasi fakta adalah media mainstream memberitakan atau tidak.

Nah, mulai sekarang untuk ASN (PNS dan PPPK), hati-hati dalam bermedia sosial serta ASN wajib meningkatkan literasi digital. Khususnya bagi ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Semoga informasi dalam artikel ini dapat bermanfaat dalam menjaga netralitas sebagai ASN.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini