Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN - BKPSDM Kabupaten Pasuruan

Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN

0x dibaca    2024-01-15 10:48:58    Administrator

202401/913-65a4a9a79c419.jpg

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara dengan menerbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

        Berdasakan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c) Teknisi. Adapun Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan/atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tercantum dalam Lampiran Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini. Bagi Instansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.

            Ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

        Dengan berlakunya Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Instansi Pemerintah inimaka: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini