HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2019 - BKPSDM Kabupaten Pasuruan

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2019

23642x dibaca    2019-12-16 13:55:11    Administrator

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2019

Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 Nomor : 810 /1374/ 424.103 / 2019 tanggal 13 Desember 2019, tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut :

  1. Pelamar yang namanya tercantum dalam LAMPIRAN I Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Formasi 2019 Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 ini adalah Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi, yang selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  2. Pelamar yang namanya tercantum dalam LAMPIRAN II Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Formasi 2019 Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 ini adalah Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi, dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  3. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT). Tempat pelaksanaan akan diberitahukan lebih lanjut pada laman website http://bkppd.pasuruankab.go.id/ atau http://sscn.bkn.go.id/ dan jadwal SKD diperkirakan minggu ke-2 bulan Februari 2020;
  4. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi sebagaimana Lampiran II Pengumuman ini diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Batas Waktu Masa Sanggah adalah paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil Seleksi Administrasi, yaitu tanggal 17 - 19 Desember 2019;
    2. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. Panitia Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
    4. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi CPNS mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa sanggah, yaitu tanggal 26 Desember 2019;
    5. Pada proses masa sanggah, Pelamar tidak dapat melengkapi/menambahkan dokumen persyaratan administrasi yang belum/tidak lengkap. Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi yang menjadi acuan adalah dokumen yang telah diinput/diupload oleh pelamar;
    6. Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panitia Seleksi;
    7. Verifikasi ulang dilakukan oleh Panitia Seleksi berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman https://sscn.bkn.go.id.;
    8. Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS);
    9. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka helpdesk melalui email bkppdkabpaspengadaan@gmail.com pada hari dan jam kerja tanggal 17 - 19 Desember 2019 pukul 08.00 – 15.00 WIB dan tidak melayani pengaduan tatap muka secara langsung;

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka Pelamar dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Daerah.

Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Pasuruan Nomor : 800/1374/424.103/2019 dapat diunduh DISINI

Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat diunduh DISINI

Informasi mengenai Masa Sanggah dapat dilihat DISINI

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini