HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2019 PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2020 - BKPSDM Kabupaten Pasuruan

HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2019 PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2020

17797x dibaca    2020-03-23 19:54:46    Administrator

HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2019 PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2020

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K-26-30/D6514/III/20.01 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun 2019 telah dilaksanakan pada tanggal 3 - 8 Februari 2020 di Gedung Student Center Pertamina SMK Negeri 2 Malang Kota Malang dengan Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan peserta sebanyak 8.140 dan tidak hadir sebanyak 506 orang.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-rnasing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

3. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini.

4. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu : a. Kode "P/L\" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 dan tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir; e. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat/diskualifikasi; f. Kode “P1TL/19” adalah peserta P1/TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2019; g. Kode “P1TL/18” adalah peserta P1/TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2018; h. Huruf “I” pada keterangan P1TL menandakan peserta P1/TL memilih mengikuti ujian SKD.

B. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)

1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : AB/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penundaaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, maka Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT) akan diumumkan lebih lanjut melalui website resmi BKPPD Kabupaten Pasuruan https://bkppd.pasuruankab.go.id/

2. Khusus peserta pada jabatan TENAGA KESEHATAN yang dinyatakan lulus ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), disampaikan tambahan informasi sebagai berikut : a. Peserta yang pada saat pendaftaran online di laman https://sscn.bkn.go.id/ masih menggunakan Surat Tanda Register dari UPT Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur, untuk SEGERA mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. b. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan diterbitkan MTKI harus linier dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan di jabatan tersebut, tidak diperbolehkan untuk upgrade atau down grade kualifikasi pendidikan. Misalkan Jabatan Perawat Terampil harus mempunyai STR dari MTKI dengan kualifikasi pendidikan D-III Keperawatan. c. Apabila peserta dinyatakan lulus akhir seleksi CPNS Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun 2019 namun tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diminta sesuai ketentuan angka 2 huruf b, maka peserta akan dinyatakan gugur.

3. Khusus peserta pada jabatan TENAGA PENDIDIKAN yang dinyatakan lulus ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), disampaikan informasi sebagai berikut : Peserta wajib menyampaikan fotocopy Sertifikat Pendidik (SERDIK) sesuai dengan yang telah diupload pada saat pendaftaran online di laman sscn.bkn.go.id sebagaimana diatur pada PERMENPAN RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 yaitu : Pendaftar formasi jabatan guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikat dimaksud pada sistem SSCASN BKN. (Yang telah dilegalisir oleh Lembaga yang mengeluarkan sertifikat pendidik tersebut.)

C. LAIN-LAIN

1. Peserta wajib mengikuti informasi terkait seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi 2019 pada laman https://bkppd.pasuruankab.go.id/, Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.

2. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun 2019 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

3. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Lampiran pengumuman dapat diunduh >> DISINI <<

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini