Memperhatikan kondisi saat ini bahwa untuk pemberkasan CPNS tahun 2019 salah satu syarat penerimaan CPNS bagi tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi, dan kefarmasian adalah Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (Sesuai Permenkes Nomor 46 tahun 2013), sehingga STR yang dikeluarkan oleh P2T Jawa Timur tidak dapat digunakan. Demikian pula pada syarat pemberkasan CPNS bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) tahun 2019, salah satu syaratnya adalah STRTTK yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi sesuai dengan Permenkes 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 322), sehingga STRTTK yang dikeluarkan oleh P2T Jawa Timur juga tidak dapat digunakan.
Menyikapi hal tersebut diatas, kami telah melakukan langkah-langkah sebagaimana terlampir pada file yang dapat diunduh >> disini <<
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini