Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.1.2.2/2965/424.071/2025 tanggal 24 April 2025 hal. Permohonan Pembatalan Sebagai Peserta Seleksi Calon PPPK Tahap II, serta mengacu amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN didasarkan pada asas kepastian hukum, akuntablitas, keterbukaan, keadilan dan kesetaraan, maka Panitia Seleksi Daerah telah melakukan pemeriksaan ulang dan verifikasi faktual terhadap dokumen beberapa peserta seleksi PPPK Tahap II Tahun Formasi 2024 dan memutuskan untuk membatalkan status kelulusan peserta yang semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Adapun pengumuman selengkapnya dapat diunduh >DI SINI<
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini